Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BNPB Indonesia, singkatan dari "Badan Nasional Penanggulangan Bencana," adalah Badan Penanggulangan Bencana Nasional Indonesia. Berdiri pada tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang No. 24/2007, tugasnya adalah mengoordinasikan upaya penanggulangan bencana antara lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah. BNPB merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, sistem peringatan dini, dan strategi pengurangan risiko bencana sambil aktif terlibat dalam koordinasi tanggap darurat saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan letusan gunung. Selain itu, lembaga ini fokus pada langkah-langkah kesiapsiagaan, termasuk kampanye kesadaran masyarakat dan pembangunan kapasitas bagi komunitas dan personel tanggap darurat. BNPB Indonesia juga bekerja sama dengan mitra internasional untuk pertukaran pengetahuan dan sumber daya, sehingga memastikan pendekatan yang lebih efektif dan efisien dalam penanggulangan bencana di negara ini.